Marak Aksi Matel Tarik Motor di Jalan, Polisi Panggil 23 Perusahaan Leasing di Kabupaten Tangerang

F-H F-H
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah

WARTAXPRESS.com— Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas mekanisme penagihan yang sesuai dengan ketentuan hukum usai banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector atau mata elang (matel) yang melakukan penagihan hingga menarik kendaraan di jalan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, pelaksanaan penagihan tidak boleh melanggar hukum.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya di Aula Polresta Tangerang, Rabu 26 Agustus 2026, dikutip dari Detikcom.

Ia mengatakan, penghentian kendaraan di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang belakangan banyak menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga juga mengaku resah setelah mengalami atau menyaksikan langsung praktik tersebut.

Selain itu, ada juga laporan terkait ketidakjelasan administrasi maupun keberadaan kendaraan setelah dibawa oleh pihak penagih dalam sejumlah kasus.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, perusahaan pembiayaan diminta memastikan setiap petugas yang melakukan penagihan benar-benar memiliki hubungan kerja dan kewenangan yang sah.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.

Menurutnya, perusahaan leasing maupun pihak yang diberi kuasa tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan kendaraan di jalan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan meningkatkan pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan.

Indra Waspada menegaskan, tindakan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pemaksaan dengan dalih penagihan utang akan tetap diproses sesuai hukum.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup