DTRB Tangerang Verifikasi Selisih 4.000 Ha Lahan Baku Sawah
WARTAXPRESS.com – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memfasilitasi proses verifikasi teknis terkait adanya selisih data Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.000 hektar.
Verifikasi faktual ini dilakukan untuk menyelaraskan perbedaan perhitungan data antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menegaskan bahwa angka selisih sebesar 4.000 hektar tersebut saat ini tengah disisir secara langsung di lapangan.
Pihaknya berkoordinasi intensif dengan Pemprov Banten serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan ketepatan dan presisi data penataan ruang daerah.
“Terkait selisih data LBS sekitar 4.000 hektar itu saat ini masih dalam proses verifikasi teknis di lapangan,” ujar Hendri Hermawan di Tigaraksa, Rabu (29/7/2026).
Hendri menjelaskan, dalam regulasi tata ruang dan perlindungan kawasan pertanian, Pemerintah Provinsi Banten mengacu pada ketentuan kewajiban pemenuhan minimal 87 persen dari total peta LBS provinsi.
Apabila terdapat kabupaten atau kota yang capaian persentasenya berada di bawah target tersebut, maka Pemprov Banten memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi penyesuaian antar-daerah.
“Secara aturan, provinsi memang diwajibkan memenuhi 87 persen dari peta LBS provinsi. Jika suatu kabupaten atau kota belum mencapai angka 87 persen tersebut, maka menjadi kebijakan provinsi untuk mengatur proporsi penyesuaian dari masing-masing daerah agar target LBS secara kumulatif di Banten tetap terpenuhi,” terangnya.
Proses verifikasi teknis ini sekaligus merespons dorongan dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud.
Sebelumnya, Amud mendesak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan rekonsiliasi data lintas sektoral demi menyelesaikan perbedaan angka LBS antara versi Kabupaten sebesar 15.442 hektar dan versi Provinsi Banten yang mencatatkan 19.598 hektar.
“Terkait penyelesaian selisih data Lahan Baku Sawah, kami meminta Pemkab Tangerang segera melakukan rekonsiliasi data lintas sektoral. Ini penting untuk menyelaraskan selisih sekitar 4.000 hektar agar penetapan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian kita memiliki kepastian hukum,” tegas Muhamad Amud.
Melalui proses verifikasi faktual di lapangan serta penyesuaian proporsi kuota LBS provinsi ini, Pemkab Tangerang optimistis penataan tata ruang daerah dapat berjalan harmonis.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan