Begini Cara Laporkan PKL yang Ganggu Trotoar dan Jalan di Kota Tangerang
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota Tangerang mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban ruang publik dengan melaporkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun area publik lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Mulyani mengatakan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar penataan PKL dapat berjalan lebih efektif.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga yang ingin menyampaikan laporan sebaiknya mencatat lokasi PKL secara detail, baik nama jalan, kawasan, maupun titik lokasi yang mudah dikenali.
Masyarakat juga disarankan mendokumentasikan kondisi di lapangan melalui foto atau video agar memudahkan proses verifikasi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan LAKSA di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp Pemerintah Kota Tangerang di nomor 0811-1500-152, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp Call Center Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
Dalam laporan tersebut, masyarakat diminta menyertakan kronologi singkat, waktu kejadian, serta nomor kontak yang dapat dihubungi apabila petugas membutuhkan informasi tambahan.
Mulyani menegaskan, setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi sebelum petugas diturunkan ke lapangan. Setelah dipastikan, Satpol PP akan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, penertiban tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang. Langkah penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah.
”Laporan yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan