DPRD Kota Tangerang Usul Tambah Kewenangan Satpol PP, Bisa Segel Bangunan Tak Berizin
WARTAXPRESS.com- DPRD Kota Tangerang mengusulkan penambahan kewenangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin.
Usulan tersebut dimasukkan dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Trantibumlinmas DPRD Kota Tangerang Christian Lois mengatakan, perubahan regulasi diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kota Tangerang dapat dilakukan lebih efektif sejak awal.
Menurutnya, selama ini keterbatasan kewenangan membuat sejumlah pelanggaran tidak bisa langsung ditindak hingga akhirnya memunculkan persoalan yang lebih besar.
“Jadi kalaupun ada pelanggaran tertentu, petugas dapat menyegel sejak awal, jangan sampai karena tidak ada kewenangan terus dibiarkan sampai luput dari pantauan, tahu-tahu sudah ada bangunannya yang biasanya menimbulkan polemik bahkan sengketa berkepanjangan,” kata Christian, Sabtu, 25 Juli 2026, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, rancangan perubahan perda tersebut memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk memeriksa dokumen perizinan langsung di lokasi pembangunan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, petugas dapat melakukan penyegelan sebagai langkah penegakan aturan.
Christian berharap perubahan perda itu dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan selaras dengan ketentuan nasional dan mendukung koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di sejumlah titik.
Penertiban dilakukan di antaranya di Jalan Raya Daan Mogot, Jalan Lio Baru, Batuceper, serta Jalan Satria Sudirman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, penertiban menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan maupun jalur pedestrian.
“Kami melakukan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik agar dapat berfungsi optimal lagi untuk mendukung aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan aman,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan