Polresta Tangerang Buru Tersangka AR Usai Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
WARTAXPRESS.com, TANGERANG,KAB, – Polresta Tangerang menegaskan proses hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan AR setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan kami laksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini juga dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Indra Waspada, Sabtu (25/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan korban.
Selama proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada AR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup, perkara tersebut digelar dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.
Penyidik kemudian kembali melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap AR juga diterbitkan.
“Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” ujar Indra.
Menurutnya, kepolisian tidak akan berhenti menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, fokus utama penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan