Cara Lapor Lampu PJU Mati di Kota Tangerang, Beri Informasi Lengkap agar Cepat Ditindak
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga fasilitas penerangan jalan dengan segera melaporkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati atau mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, keterlibatan masyarakat akan membantu petugas mempercepat penanganan kerusakan PJU yang tersebar di berbagai wilayah.
“Apabila menemukan lampu PJU yang mati atau rusak, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Suhaely.
Ia menjelaskan, masyarakat diminta mencatat lokasi lampu yang bermasalah secara rinci, seperti nama jalan, nomor tiang jika terlihat, atau patokan lokasi terdekat.
Laporan juga sebaiknya dilengkapi foto kondisi PJU sebagai bahan pendukung agar memudahkan proses verifikasi.
Selanjutnya, aduan dapat disampaikan melalui layanan LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, maupun kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Warga juga diimbau mencantumkan alamat lengkap, titik lokasi, serta keterangan mengenai kondisi lampu yang mengalami kerusakan, kemudian memantau perkembangan laporan hingga proses penanganan selesai.
Menurut Suhaely, setiap laporan yang diterima akan diperiksa lebih dahulu sebelum diteruskan kepada tim teknis untuk dilakukan pengecekan di lapangan dan perbaikan sesuai tingkat kerusakan.
“Semakin lengkap informasi yang disampaikan masyarakat, semakin mudah petugas melakukan identifikasi lokasi dan mempercepat proses penanganan,” jelasnya.
Selain lampu yang padam, Dishub Kota Tangerang juga membuka laporan untuk berbagai kerusakan lain pada fasilitas PJU, seperti tiang yang miring, lampu yang berkedip, kabel yang berpotensi membahayakan, maupun kondisi lain yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan