Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman : Hoax Itu, Kita Malah Gaspol
JAKARTA, WARTAXPRESS.COM –Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis isu adanya anggapan bahwa DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Habiburokhman mengatakan, narasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR.
Sebaliknya, Komisi III DPR RI, justru terus mempercepat pembahasan RUU tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pakar hukum pidana, akademisi, organisasi profesi advokat, mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan. Pembahasan itu telah berlangsung secara intensif selama tiga masa sidang terakhir sebagai bagian dari penyusunan substansi RUU yang benar-benar matang.
“Jadi tidak benar kalau ada hoaks di media massa, ada meme juga yang kebanyakan berasal dari akun anonim yang mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” katanya di Jakarta, Senin (13/7/2026).
baca juga : Prabowo Instruksikan Pupuk dan Elpiji Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, DPR RI, khususnya Komisi III, tidak pernah mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Bahkan, pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Saya tekankan lagi, tidak benar, hoaks, bahwa DPR menolak. Yang terjadi justru sebaliknya. Kita gaspol, bahkan memakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ujarnya.
baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus, Komisi III Yakin Polri dan Kejagung Tetap Solid
Habiburokhman menjelaskan, perlu kehati-hatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut, karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia secara komprehensif.
“Perampasan aset ini sesuatu yang baru yang sama sekali belum ada pengaturan undang-undangnya secara khusus. Oleh karena itu kami terus menerima masukan dari masyarakat agar undang-undang yang lahir benar-benar memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Habiburokhman mengatakan, seluruh pandangan yang berkembang menunjukkan satu benang merah yang sama. Hampir semua narasumber mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, namun mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dengan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, Komisi III DPR RI tidak ingin pembahasan dilakukan sekadar mengejar kecepatan. Sebaliknya, DPR berupaya memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar akademik yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
“Justru karena ini menyangkut hak milik warga negara dan kewenangan negara yang besar, kami ingin pembahasannya dilakukan secara komprehensif. Semua masukan kami dengarkan agar nanti undang-undang ini benar-benar efektif memberantas kejahatan, tetapi juga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujar Habiburokhman.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut DPR menghambat pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan Komisi III DPR RI terus bekerja menghimpun aspirasi publik sebagai bekal penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“DPR tidak pernah menolak RUU Perampasan Aset. Yang kami lakukan adalah memastikan undang-undang ini lahir dengan substansi yang kuat, berkeadilan, dan mampu menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hasil tindak pidana tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan