Kepergok Beraksi, Polisi Lumpuhkan Tiga Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Alam Sutera

Empat pelaku curanmor berhasil diamankan unit runmor polres metro Tangerang kota, Banten, foto : Sulistyo.

WARTAXPRESS.com  – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir dramatis setelah dipergoki petugas Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat patroli Operasi Berantas Jaya 2026 di kawasan Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Empat pelaku berinisial D, I, AT, dan A ditangkap setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi. Tiga dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit melalui Unit Ranmor.

Peristiwa bermula ketika anggota Unit Ranmor Satreskrim tengah melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026. Saat melintas di kawasan Alam Sutera, petugas memergoki komplotan tersebut sedang berusaha mencuri sepeda motor yang terparkir di area minimarket.

Menyadari aksinya diketahui polisi, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga para pelaku terjebak di jalan buntu dan berhasil diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, serta sejumlah mata kunci palsu yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Saepudin, mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengungkap komplotan tersebut merupakan residivis kasus serupa dan mengaku telah beraksi sekitar 100 kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

“Berhasil mengamankan empat pelaku curanmor berinisial D, I, AT, dan A. Barang bukti yang kami amankan empat unit sepeda motor, kunci T, dan beberapa mata kunci palsu. Dari hasil penyidikan, para pelaku mengaku telah sekitar 100 kali melakukan pencurian dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ujar Saepudin, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tegas terukur dilakukan setelah ketiga pelaku melawan petugas saat proses penangkapan meski sebelumnya telah diberikan tembakan peringatan ke udara.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga mengaku merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Ketiga pelaku yang mengalami luka tembak di bagian kaki telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah itu, seluruh pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terkait dengan komplotan tersebut. Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup