Ayah di Kota Tangerang Diajak Antarkan Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah
WARTAXPRESS.com– Para ayah di Kota Tangerang untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru.
Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15310 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak.
Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Sachrudin itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, gerakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas keluarga melalui keterlibatan aktif seorang ayah dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
“Gerakan ini bertujuan meningkatkan kualitas keluarga melalui keterlibatan aktif ayah dalam pendidikan dan tumbuh kembang anak,” ujar Ruta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, kehadiran ayah atau wali laki-laki pada hari pertama sekolah dapat memberikan dukungan emosional kepada anak, membangkitkan semangat belajar, memperkuat komunikasi dengan pihak sekolah, serta membangun pola pengasuhan yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu.
Ruta menambahkan, kehadiran ayah di hari pertama sekolah bukan sekadar mengantar anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang berdampak positif terhadap pembentukan karakter dan motivasi belajar anak.
“Kehadiran ayah di hari pertama sekolah bukan hanya sekadar mengantar anak, tetapi juga menjadi bentuk dukungan moral dan perhatian yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan karakter serta motivasi belajar anak,” tambahnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang memiliki anak usia sekolah untuk ikut mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memberikan penyesuaian waktu pelaksanaan tugas kedinasan agar ASN tetap dapat menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal ini, sudah diinstruksikan seluruh OPD untuk memberikan dukungan melalui penyesuaian waktu pelaksanaan tugas kedinasan agar ASN dapat menjalankan peran tersebut tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelas Ruta.
Selain mengantar anak, para ayah juga didorong memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog dengan guru mengenai perkembangan akademik, karakter, maupun potensi anak sebagai upaya memperkuat sinergi antara keluarga dan sekolah.

Tinggalkan Balasan