Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Modus Haji VIP Rp450 Juta, Kerugian Capai Rp7,65 Miliar

F-H F-H

WARTAXPRESS.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian hingga Rp7,65 miliar.

Dalam perkara ini, dua orang berinisial NN, 53, dan NZ, 31, telah ditangkap dan ditahan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, yang melapor ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.

“(Korban) ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” kata Maruli, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 29 Juni 2026.

Setelah dilakukan pembahasan mengenai peningkatan fasilitas, korban akhirnya sepakat memberangkatkan 19 calon jemaah dengan biaya sebesar Rp450 juta per orang.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” ujarnya.

Kedua tersangka menjanjikan keberangkatan pada 16 Mei 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para calon jemaah tidak pernah diberangkatkan.

“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” kata Maruli.

Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyebut tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri.

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan jemaah.

Sementara itu, NZ diduga membantu dengan menyediakan rekening untuk menampung dana pembayaran dari korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup