Bawa USD 350 Ribu Tanpa Izin, Penumpang Asal Thailand Terancam Denda Rp600 Juta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, foto : Gara.

WARTAXPRESS.com – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pembawaan uang tunai dalam valuta asing senilai USD 350.000 atau setara sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara Thailand berinisial RR. Uang miliaran rupiah itu ditemukan saat pemeriksaan kedatangan penumpang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan karena penumpang tidak melaporkan uang yang dibawanya kepada petugas Bea Cukai serta tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia.

“Penumpang warga negara Thailand berinisial RR membawa uang tunai sebesar USD 350 ribu atau setara sekitar Rp6,3 miliar. Yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan kepada Bea Cukai dan juga tidak memiliki izin dari Bank Indonesia,” kata Hengky dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan uang tersebut tersimpan di dalam empat kardus cokelat yang dimasukkan ke dalam sebuah koper. Meski jumlahnya fantastis, Bea Cukai menilai kasus ini belum memenuhi unsur penyelundupan.

Menurut Hengky, uang tersebut tidak disembunyikan dengan cara-cara khusus sebagaimana lazim ditemukan dalam kasus penyelundupan uang tunai lintas negara.

“Uang masih berada di dalam koper. Tidak ditemukan upaya penyembunyian seperti ditempel di tubuh atau disimpan dalam kompartemen rahasia,” ujarnya.

Hingga kini, asal-usul dan tujuan pembawaan uang miliaran rupiah tersebut masih didalami. Bea Cukai mengaku menemukan sejumlah kejanggalan karena keterangan yang diberikan RR berubah-ubah selama pemeriksaan.

Awalnya, RR mengaku uang itu akan digunakan untuk kepentingan bisnis. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ia menyebut hanya diminta oleh pihak lain untuk membawa uang tersebut ke Indonesia.

Untuk memastikan sumber dana dan tujuan transaksi, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, RM Bram Handoko, menjelaskan bahwa pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh badan berizin, seperti bank atau perusahaan penukaran valuta asing yang telah memperoleh izin resmi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang keluar maupun masuk wilayah Indonesia, tanpa membedakan kewarganegaraan.

Atas pelanggaran administratif yang dilakukan, RR terancam dikenai sanksi hingga Rp600 juta. Nilai tersebut berasal dari akumulasi pelanggaran karena tidak melaporkan pembawaan uang kepada Bea Cukai serta tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.

Saat ini, uang senilai Rp6,3 miliar tersebut masih diamankan petugas sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait sumber dana, tujuan pembawaan, dan kemungkinan adanya kaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup