Mulai Berlaku, Konten Kreator dan Pelaku Usaha Digital Wajib Kantongi NIB
WARTAXPRESS.com- Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi melalui platform digital, termasuk konten kreator.
Kebijakan yang berlaku mulai Kamis, 18 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik pada Desember 2025.
Dalam pembaruan klasifikasi tersebut, aktivitas kreator konten masuk sebagai salah satu bidang usaha yang memiliki kode dan kategori tersendiri.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kreator konten, tetapi juga pelaku UMKM, penjual daring, hingga perusahaan yang memasarkan produk maupun jasa melalui marketplace dan platform perdagangan elektronik lainnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kepemilikan NIB menjadi persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha digital.
Selain itu, penyelenggara marketplace juga diminta memastikan para penjual yang beroperasi di platform mereka telah memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepemilikan NIB tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, pembinaan, dan peluang kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat,” ujar Budi Santoso dikutip dari Radar Palembang.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nomor tersebut berfungsi sebagai bukti registrasi sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025, artinya pihak yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital seperti produksi video, monetisasi konten, kerja sama promosi, maupun layanan kreatif lainnya diwajibkan memiliki NIB.
Untuk kreator konten yang berfokus pada produksi video, kode usaha yang digunakan adalah KBLI 59112 tentang Aktivitas Produksi Video. Kode tersebut meliputi kegiatan pembuatan dan produksi rekaman video untuk berbagai platform digital maupun kebutuhan komersial lainnya.
Sementara itu, kode 73100 tentang Periklanan mencakup berbagai aktivitas promosi dan pemasaran. Kode ini dapat digunakan oleh influencer, selebgram, TikToker, maupun kreator digital yang memperoleh penghasilan dari kerja sama promosi produk, konten berbayar, endorsement, atau aktivitas pemasaran merek.
Adapun kode 74909 tentang Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) dapat digunakan oleh kreator yang mengembangkan usaha ke bidang manajemen talenta, agensi influencer, atau jasa perantara kerja sama antara merek dan kreator.
Kepemilikan NIB menjadi bagian penting dalam legalitas usaha. Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran atau peringatan bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, tindakan paksa oleh pemerintah, hingga pencabutan izin usaha dan legalitas yang dimiliki pelaku usaha.
Penerapan sanksi tersebut dilakukan melalui sistem OSS oleh instansi berwenang dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta prinsip proporsionalitas dan keadilan.

Tinggalkan Balasan