Pakta Integritas SPMB 2026/2027 Ditandatangani, Pemkot Tangsel Pastikan Penerimaan Murid Transparan dan Bebas Diskriminasi

Foto : Humas Pemkot Tangsel

TANGSEL, WARTAXPRESS.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027 yang dilakukan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan, Ombudsman, instansi terkait, stakeholder pendidikan, hingga organisasi pers di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Jumat (12/6/2026).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pakta integritas itu menjadi pengingat sekaligus penegasan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan.

“Kita ingin menegaskan Pemkot Tangsel sangat berkomitmen melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan berkeadilan,” ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengakui pemerintah daerah tidak bisa memenuhi seluruh harapan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru. Sebab, pelaksanaan SPMB harus tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan hanya pada penyusunan aturan, melainkan memastikan implementasinya berjalan dengan baik di lapangan.

“Hal yang perlu sama-sama kita awasi adalah implementasi dari regulasi yang ada. Semua regulasi pasti memiliki tujuan yang baik. Karena itu, diperlukan peran semua pihak, tidak hanya Dinas Pendidikan dan penyelenggara sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk saling mengawasi, menjaga, dan mengingatkan,” tuturnya.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan apabila menemui kendala selama proses SPMB berlangsung.

“Kita sudah menyiapkan berbagai saluran pengaduan dan posko layanan. Semangatnya adalah mencari solusi dan memperoleh penjelasan yang tepat, bukan marah terlebih dahulu. Karena biasanya ketika emosi lebih diutamakan, solusi justru menjadi semakin jauh,” katanya.

Ia menegaskan, posko pengaduan harus bekerja optimal agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Posko ini harus aktif menjalankan tugasnya sesuai standar operasional yang berlaku. Masyarakat juga perlu memanfaatkannya untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya, sehingga tidak muncul informasi yang keliru atau pemahaman yang berbeda dari fakta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, berharap pakta integritas yang telah ditandatangani dapat memperkuat pelaksanaan SPMB sesuai prinsip yang telah ditetapkan.

Menurut Deden, keberhasilan penyelenggaraan SPMB yang objektif, berkeadilan, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja.

“Prinsip itu yang kami utamakan, dan untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan semua pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup