Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan MBG 2025–2026, Penegakan Hukum Dinilai Perkuat Transparansi Program Gizi Nasional

Redaksi Iqbal.S
Foto: Istemewa, Iqbal.

WARTAXPRESS.com — Proses penegakan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Tim penyidik menetapkan AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola BGN pada periode 2025–2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujarnya pada Sabtu ( 13/6/2026)

Kasus ini bermula dari rangkaian pertemuan pada akhir 2024 hingga awal 2025, ketika pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan komunikasi dengan pejabat terkait di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari presentasi profil perusahaan untuk peluang kerja sama pengadaan.

Dalam perkembangan penyidikan, Andri Mulyono diduga melanjutkan komunikasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, meskipun perusahaan yang bersangkutan disebut belum sepenuhnya memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif pada saat proses awal berlangsung.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan harga serta mekanisme pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk potensi penggelembungan nilai proyek serta manipulasi dokumen serah terima barang.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan seluruh proses masih dalam tahap pembuktian hukum secara mendalam, dan setiap pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan resminya, penyidik menambahkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam program strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik seperti pemenuhan gizi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pengadaan dalam program prioritas nasional yang diharapkan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup