BYD Denza Berpelat ‘R1 126’ Ditilang di Cikupa
TANGERANG KAB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menindak satu unit mobil mewah jenis BYD Denza yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Fery Oktaviari Pratama mengatakan, pelanggaran ditemukan saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) malam. pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fery, Rabu (27/5/2026).
Kendaraan yang ditindak merupakan mobil BYD Denza warna hitam dengan nomor polisi R1 126. Polisi menduga terdapat perubahan pada tampilan tulisan TNKB sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
Petugas kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Menurut Fery, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi sesuai standar yang telah ditetapkan, mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor.
“Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang menggunakan TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Fery mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi pelat nomor kendaraan di luar spesifikasi resmi.
“Gunakan plat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian, karena ini penting untuk identifikasi kendaraan serta mendukung pengawasan dan penegakan hukum di jalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan