Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal kembali Menerpa Provinsi Banten PT Chingluh PHK 2.800 Buruh
WARTAXPRESS.com – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menerpa Provinsi Banten. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) yang dikabarkan memangkas sekitar 2.800 karyawannya. Keputusan ini menuai sorotan tajam dari Partai Buruh Provinsi Banten.
Sekretaris Partai Buruh Banten, Galih Wawan Hartantho, mengungkapkan bahwa alasan utama yang dikemukakan perusahaan adalah penurunan pesanan.
“Perusahaan menyampaikan bahwa order saat ini tidak cukup untuk menghidupi jumlah pekerja yang berjumlah sekitar 15.000 orang, sehingga mereka harus melakukan PHK kurang lebih 2.800 buruhnya,” tegas Galih kepada WartaXpress.
Ironisnya, ini bukan kali pertama. Galih mencatat, pada Januari 2025 lalu, perusahaan yang sama juga telah memberhentikan 2.400 pekerja dengan dalih yang serupa.
Partai Buruh dengan tegas menolak kebijakan PHK tersebut. Galih menilai manajemen PT VCI menjadikan buruh sebagai tumbal atas krisis yang lahir dari kegagalan tata kelola sistem produksi perusahaan.
Menurutnya, alasan efisiensi dan penurunan order yang diutarakan manajemen tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Langkah PHK yang diambil dituding sebagai bentuk eksploitasi terhadap buruh dan bagian dari logika bisnis kapitalistik yang menempatkan kepentingan modal di atas hak pekerja.
“Manajemen PT VCI justru menjadikan PHK sebagai solusi instan tanpa pernah membuka data kerugian secara transparan, tanpa kesungguhan mencari opsi pencegahan, dan tanpa memperhitungkan sisi kemanusiaan,” ujar Galih.
Dampak PHK massal ini dikhawatirkan akan lebih sangat luas. Ia menyebut langkah ini bisa memperbanyak daftar pengangguran, memperdalam jurang kemiskinan, dan mendorong keluarga buruh masuk dalam siklus kerentanan sosial, yang berujung pada praktik rentenir, calo tenaga kerja, hingga jeratan utang berbunga tinggi.
Sebelumnya, upaya mediasi dan pencegahan telah dilakukan. Bupati Tangerang dan lembaga instansi pemerintah bahkan ikut turun tangan mengunjungi perusahaan atas permintaan Partai Buruh, Namun, hasilnya nihil. PHK besar-besaran tetap tidak terbendung.
“Namun nyatanya tidak bisa menghentikan PHK ini. Artinya adalah pemerintah pun tidak sanggup menangani kasus-kasus pencegahan PHK,” tutup Galih Wawan Hartantho dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan