WARTAXPRESS.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Aksi ini menuntut kenaikan drastis Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang untuk tahun 2026.
Massa buruh menuntut Pemkab Tangerang menaikkan UMK 2026 sebesar 11 persen dari UMK 2025. Kenaikan ini akan mengubah UMK dari yang sebelumnya Rp4.901.117 menjadi sekitar Rp5.409.707.
Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya, Wawaftahni, menegaskan bahwa selain kenaikan UMK, mereka juga menuntut penetapan upah sektoral untuk tahun 2026.
“Yang kedua adalah tetapkan sektoral untuk tahun 2026 sebesar sektor satu, 15%, sektor dua naik 10% dan sektor tiga 5%,” ungkap Wawaftahni kepada WARTAXPRESS
Pihaknya juga menyuarakan tuntutan yang lebih luas, yaitu pengesahan undang-undang yang pro-buruh, bermartabat, dan berkeadilan bagi kaum buruh Indonesia. Wawaftahni menambahkan bahwa jika tuntutan 11 persen tidak dapat dipenuhi, pihaknya masih memberikan toleransi pada kenaikan sebesar 8,5 persen.
Tuntutan kenaikan upah ini didasari oleh ketidakseimbangan antara UMK saat ini dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, terutama setelah melambungnya harga-harga pokok.
“Tentunya UMK hari ini masih kurang, kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup di zaman yang serba sulit ini, makanya kami minta kenaikan gaji yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, serikat buruh belum secara resmi menyerahkan hasil survei pasar dari 64 item Komponen Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tangerang pada 22 Oktober 2025.
Mereka berharap hasil survei ini dapat menjadi rekomendasi kuat yang diakomodir dalam rapat DPK dan dibawa sebagai rekomendasi ke Provinsi Banten.
“Misalkan tidak diakomodir atau tidak direkomendasikan kami akan melakukan pengawalan sampai berkoordinasi dengan teman-teman serikat buruh se-Tangerang,” ancam Wawaftahni. Pengawalan ini akan dilakukan melalui koordinasi dan konsolidasi, hingga menentukan pengawalan pada setiap pleno, baik di Kota Tangerang maupun di tingkat Provinsi Banten.
Senada dengan tuntutan buruh, Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Kota Tangerang, Kristian Lelono, S.H., turut memberikan pandangan. Ia menyoroti adanya disparitas atau kesenjangan upah yang terlalu tinggi antara Kabupaten dan Kota Tangerang.
“Sebagaimana diketahui UMK Kota Tangerang tahun 2025 sebesar Rp5.069.708,- sedangkan Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,- maka hal yang wajar kenaikan upah tahun 2026 Kabupaten Tangerang harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” tegas Kristian.