WARTAXPRESS.com – Portugal memastikan akan memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai sebuah negara pada Minggu 21 September 2025 waktu setempat.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat 19 September 2025, Kementerian Luar Negeri Portugal menegaskan langkah ini diambil menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pekan depan juga akan diikuti sekitar 10 negara lain.
“Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa Portugal akan mengakui negara Palestina. Deklarasi pengakuan resmi akan disampaikan pada hari Minggu, 21 September 2025,” bunyi pernyataan dalam laman resmi Kemenlu Portugal.
Rencana Portugal untuk mengakui Palestina sebenarnya telah diumumkan sejak Juli 2025. Saat itu, pemerintah menilai situasi konflik yang semakin memburuk, ditambah dengan krisis kemanusiaan dan ancaman berulang dari Israel untuk merebut wilayah Palestina, membuat langkah pengakuan tidak bisa lagi ditunda.
Kebijakan ini selaras dengan sikap sejumlah negara Barat lainnya seperti Inggris, Australia, Kanada, dan Prancis yang sudah lebih dulu menyatakan akan mengakui Palestina pada Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pekan depan.
Bahkan, menurut penasihat Presiden Prancis Emmanuel Macron, beberapa negara lain termasuk Andorra, Belgia, Luksemburg, Malta, dan San Marino juga sedang menyiapkan langkah serupa.
Sidang Umum PBB mendatang akan menjadikan isu “solusi dua negara” sebagai salah satu agenda utama, menandai semakin kuatnya dorongan internasional untuk mencari jalan damai dalam konflik Israel–Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.