Menu

Mode Gelap
Gema Budhis Tangsel Ucapkan Selamat Terpilihnya Sopian Hadi Permana Ketua KNPI Tangsel Periode 2025-2028 Banjir Masih Menggenai Wilayah Ciledug Kota Tangerang  Soal Musda ke-V KNPI Tangsel di Tuding Cacat Regulasi, Begini Kata Ketua Steering Committee Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja  Puluhan Preman dan Juru Parkir di Sikat Habis Polres Metro Tangerang Kota  Polisi Ungkap kasus Pembunuhan di Pamulang, Soal Rebutan Harta Warisan

Kriminal

Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana (Mutilasi) di Tomang Baru, Kabupaten Tangerang

badge-check


Polresta Tangerang Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana (Mutilasi) di Tomang Baru, Kabupaten Tangerang Perbesar

WARTAXPRESS.com – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MR, 24. tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya JR, 52, di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Tersangka MR diamankan polisi pada 13 Maret 2025. Sementara, itu peristiwa mutilasi terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kasus mutilasi ini terbongkar saat pihak kepolisian dari Polres Jakarta utara mendatangi kediaman korban JR di jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II Rt.001/005, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis 13 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.

Pihak Polres Jakarta Utara mencari korban atas laporan penipuan. Namun saat itu polisi hanya bertemu dengan tersangka MR dan melihat ada lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.

“Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan petugas pun meminta kepada tersangka untuk membuka lemari pendingin tersebut tetapi tersangka tidak mau membukanya,” Ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers, Jumat (21/03/2025).

Selanjutnya, lemari pendingin tersebut dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh korban.

“Kemudian, pihak kepolisian Polresta Tangerang pun berkordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” ucap Baktiar.

Lanjutnya, dari hasil pedalaman tersangka MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena tersangka dan merupakan sepupu. Hingga, sekira Februari 2022 Tersangka tinggal dengan korban di perumahan Villa Tomang.

Pada saat tinggal bersama korban tersebut, tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dan juga merasa selalu dimanfaatkan. Sehingga Tersangka menyimpan dendam kepada korban.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya tersebut maka korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur.

“Sehingga korban tumbang dan kemudian menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali, setelah dipastikan meninggal selanjutnya mayat korban di bawa ke kamar mandi dan di lakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” beber Kapolres.

Kemudian oleh tersangka potongan potongan tubuh dimasukkan kedalam kantong plastik dan di taruh di dalam kamar mandi.

Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ dalam mulai bau busuk, pelaku membawa bagian organ tubuh korban bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong tubuh Korban dan dibuang ke sungai kecil didaerah pasar kemis.

Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di Kampung Gelam Timur, Pasar kemis Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” ulas Baktiar.

Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu kerumah lain milik korban yang berada di Villa Regensi Pasar Kemis.

Kapolres menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

12 Mei 2025 - 16:57 WIB

Puluhan Preman dan Juru Parkir di Sikat Habis Polres Metro Tangerang Kota 

12 Mei 2025 - 02:34 WIB

Polisi Ungkap kasus Pembunuhan di Pamulang, Soal Rebutan Harta Warisan

11 Mei 2025 - 00:37 WIB

Mantab! Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Kembalikan ke Pemiliknya

10 Mei 2025 - 17:16 WIB

Pihak Sekolah Swasta di Tangerang Selatan Bingung Soal dugaan Kasus Pelecehan Seksual

8 Mei 2025 - 00:48 WIB

Trending di Kriminal