WARTAXPRESS.com – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin pagi 4 Agustus 2025 di Menara Mandiri 1, Jakarta, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (kode saham: BMRI) menetapkan pergantian pucuk pimpinan perusahaan. Riduan resmi diangkat sebagai Direktur Utama, menggantikan Darmawan Junaidi, sementara Henry Panjaitan ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama.
RUPSLB tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pukul 15.00 WIB. Perubahan ini diumumkan secara resmi oleh pihak Bank Mandiri pada malam sebelumnya, Minggu 3 Agustus 2025.
Riduan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama di Bank Mandiri, sedangkan Henry berasal dari luar perseroan, yaitu dari PT Jamkrindo, tempat ia menjabat sebagai Direktur Bisnis Penjaminan.
Dengan pengangkatan ini, maka masa jabatan Darmawan Junaidi sebagai Direktur Utama berakhir. Dalam RUPST pada 25 Maret 2025 lalu, Darmawan sempat kembali diposisikan sebagai Dirut, dan Riduan naik menjadi Wakil Dirut menggantikan Alexandra Askandar.
Berikut adalah struktur terbaru jajaran komisaris dan direksi Bank Mandiri sesuai hasil RUPSLB:
Komisaris:
- Komisaris Utama/Independen: Kuswiyoto
- Wakil Komisaris Utama/Independen: Zainudin Amali
- Komisaris: Muhammad Yusuf Ateh
- Komisaris: Luky Alfirman
- Komisaris: Yuliot
- Komisaris Independen: Mia Amiati
- Komisaris Independen: Zulkifli Zaini
Direksi:
- Direktur Utama: Riduan
- Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan
- Direktur Operasi: Timothy Utama
- Direktur Teknologi Informasi: Sunarto Xie
- Direktur SDM dan Kepatuhan: Eka Fitria
- Direktur Manajemen Risiko: Danis Subyantoro
- Direktur Perbankan Komersial: Totok Priyambodo
- Direktur Perbankan Korporasi: M. Rizaldi
- Direktur Perbankan Konsumer: Saptari
- Direktur Jaringan dan Dana Ritel: Jan Winston Tambunan
- Direktur Tresuri & Perbankan Internasional: Ari Rizaldi
- Direktur Keuangan & Strategi: Novita Widya Anggraini
Keterangan: Posisi tersebut akan mulai efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.