Selain masalah limbah cair, KLHK juga menemukan pelanggaran terkait penyimpanan batu bara di pabrik tersebut.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa tidak ada penanganan air lindi dari penyimpanan batu bara, padahal berpotensi mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan.
“Batu bara ini tidak ada penanganan air lindinya, ini bahaya ada merkuri di dalamnya, jadi jangan coba-coba batu bara tidak ditangani,” tegasnya.
Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, KLHK memutuskan untuk menyegel area IPAL dan penyimpanan batu bara PT Biporin Agung.
“Ini kita segel karena pasti mencemarkan lingkungan secara logis saintifiknya,” imbuh
Menteri Hanif, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan.
Tindakan tegas KLHK ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang.