Polresta Tangerang Tangkap 3 Debt Collector Pemeras Santri di Cikupa, 3 Pelaku Lain Diburu

Deri Gunawan Redaksi
Polresta Tangerang tangkap 3 pelaku debcoletor yang diduga memerasan seorang santri dari banten, di Citra Raya, kabupaten Tangerang.

WARTAXPRESS.com – Polresta Tangerang menetapkan tiga oknum debt collector atau mata elang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang santri di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketiga tersangka berinisial AF, YA, dan MR kini telah ditahan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindakan tegas atas aduan masyarakat terkait maraknya aksi penagih utang yang meresahkan.

“Jajaran Polresta Tangerang berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan dan keresahan masyarakat, terutama berkaitan dengan aktivitas mata elang. Kami akan melakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Kapolres menjelaskan peristiwa pencegatan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dihentikan secara paksa oleh para pelaku, lalu dibawa ke tempat berkumpul mereka untuk diintimidasi.

Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban. Setelah proses negosiasi di bawah tekanan, jumlah tersebut turun menjadi Rp500 ribu. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut melalui aplikasi dompet digital dalam dua kali transaksi, yakni Rp300 ribu dan Rp200 ribu.

“Berdasarkan keterangan korban, ada enam orang pelaku. Sementara yang sudah kami amankan tiga orang. Identitas pihak lainnya sudah kami kantongi dan masih terus dilakukan penyelidikan,” ujar Septa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik Polresta Tangerang juga mendalami potensi adanya korban lain serta akan memanggil pihak perusahaan pembiayaan (leasing) atau jasa penagihan tempat para tersangka bekerja untuk mengusut dugaan pelanggaran mekanisme penagihan sesuai Undang-Undang Jaminan Fidusia. Kepolisian turut mengimbau masyarakat yang menjadi korban intimidasi serupa untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup