Gojek dan Grab Bakal Dicabut Izinnya Jika Masih Terapkan Potongan Komisi Ojol di Atas 8 Persen
WARTAXPRESS.com– Pemerintah menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan transportasi daring yang belum menjalankan kebijakan pemotongan komisi maksimal sebesar 8 persen.
Bahkan, izin operasional perusahaan aplikasi dapat dicabut apabila terbukti melanggar ketentuan yang telah berlaku sejak awal Juli 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan baru tersebut.
Kementerian UMKM juga terus berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi online untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Maman, skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi wajib diterapkan pada seluruh layanan ojek online roda dua di Indonesia.
“Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu,” kata Maman, dikutip dari Detik, Senin 13 Juli 2026.
Kata dia, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penindakan bagi perusahaan yang mengabaikan kebijakan tersebut.
Bentuk sanksi yang diberikan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain memastikan aturan dipatuhi, pemerintah juga berupaya menjaga hubungan antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi tetap berjalan baik.
Berdasarkan dialog yang dilakukan bersama sejumlah komunitas pengemudi, Maman menilai hubungan keduanya masih dilandasi semangat kemitraan.
“Mereka menyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan komisi tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan itu resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Tinggalkan Balasan