Ini Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Bayi di Kota Tangerang

F-H F-H
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang

WARTAXPRESS.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempermudah masyarakat dalam mengurus Akta Kelahiran bayi baru lahir.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, akta kelahiran tersebut menjadi identitas hukum pertama bagi setiap anak sekaligus menjadi syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik.

“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, Akta Kelahiran menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lain, sekaligus diperlukan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan hingga program jaminan sosial.

Untuk mengurus Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan atau penolong persalinan, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik kedua orang tua, serta Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.

Disdukcapil Kota Tangerang menyediakan beberapa pilihan layanan pengurusan.

Pertama, melalui layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat sekaligus memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu proses.

Selain itu, permohonan juga dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil V.2 sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara langsung, layanan juga tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Sebelum disahkan, periksa kembali seluruh data yang tercantum pada dokumen seperti nama anak, tanggal lahir, serta identitas orang tua agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup