Agar Penanganan Kerusakan Lebih Cepat, Pengelolaan Jalan Lingkungan di Kota Tangerang Dilimpahkan ke Kecamatan
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase kepada pihak kecamatan sebagai upaya mempercepat penanganan infrastruktur di tingkat wilayah.
Kepala Bidang Perencanaan dan Teknis Kebinamargaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Rusdy mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga penanganan berbagai persoalan infrastruktur skala kecil bisa dilakukan lebih cepat.
“Prinsipnya, rencana akan didorong sebagai solusi quick response terhadap masalah-masalah penanganan infrastruktur yang biasanya dikeluhkan masyarakat seperti kerusakan jalan lingkungan, saluran mampet, turap jebol, dan sebagainya yang skalanya kecil,” ujar Rusdy, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan terkait rencana tersebut telah dilakukan bersama seluruh kecamatan beberapa hari lalu.
Dalam skema yang disiapkan, kewenangan yang akan dilimpahkan meliputi pengelolaan jalan lingkungan dengan lebar di bawah dua meter serta saluran drainase tersier yang memiliki lebar penampang tidak lebih dari 40 sentimeter dan berada di kawasan permukiman.
Rusdy menjelaskan, usulan tersebut mendapat respons positif dari pihak kecamatan. Namun, masih diperlukan pembahasan lanjutan karena pelimpahan kewenangan juga berkaitan dengan pembagian anggaran serta kebutuhan sumber daya manusia.
“Rencana pelimpahan kewenangan ini direspon sangat positif tapi memang ada beberapa hal yang masih harus dikoordinasikan lebih lanjut karena memang tidak hanya menyangkut kewenangan saja melainkan juga pembagian anggaran dan kebutuhan sumber daya manusia ke depannya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan