Antisipasi Penipuan Bisnis, Pelaku UMKM Kota Tangerang Dibekali Wawasan Hukum Penyelesaian Sengketa Gugatan
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana dan Mediasi bagi ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Sosialiasasi ini dilakukan guna membekali para pelaku UMKM untuk mengantisipasi penipuan yang merugikan bisnis mereka.
“Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut pengalaman di lapangan selama ini yang menerima banyak pengaduan mengenai sengketa hukum usaha sampai penipuan yang merugikan para pelaku UMKM,” kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, Kamis (9/4/2026).
Suli mengatakan, sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman dan pengalaman wawasan hukum untuk mengantisipasi penipuan yang berdampak langsung terhadap kerugian bisnis para pelaku UMKM di Kota Tangerang.
“Sosialisasi sangat penting karena sebagian besar pelaku UMKM tidak mempunyai wawasan hukum. Apalagi masa sekarang sangat banyak sengketa dan penipuan yang merugikan bisnis para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” ujarnya.
Suli berharap sosialisasi yang digelar Disperindagkop UKM dapat mendukung keberlangsungan dan perlindungan usaha bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang.
“Sosialisasi ini disambut dengan sangat antusias, ada sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai bidang dan wilayah mengikuti jalannya sosialisasi dengan baik. Semoga ini menjadi langkah yang baik untuk menunjang kualitas para pelaku UMKM di Kota Tangerang,” ungkap Suli. (Red)

Tinggalkan Balasan