TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Dugaan pencemaran air bersih akibat kebakaran Gudang Taman Tekno di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Anggota DPRD Tangsel Alex Prabu yang juga Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari insiden tersebut.

Kebakaran yang terjadi pada 9 Februari 2026 itu dilaporkan menyebabkan perubahan warna air sungai Cisadane dan air PDAM terhenti serta menimbulkan bau yang menyengat, sehingga memicu keresahan di kalangan warga.

“Kejadian ini tidak bisa dianggap enteng. DLH wajib bertindak cepat agar pencemaran air di sungai Cisadane segera teratasi,” kata Alex saat dimintai keterangan, Selasa. 10 Febuari 2026.

Ia menekankan pentingnya respons yang cepat dan transparan dari pemerintah daerah guna meredam kekhawatiran publik. Menurutnya, pascakebakaran, limbah tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai.

“Kalau habis kebakaran ini, sebenarnya tidak boleh dibuang ke sungai. Saya minta DLH untuk berkolaborasi dengan Polres Tangsel, untuk mengusut secara tuntas,” ujarnya.

Alex juga meminta DLH untuk bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.

“Saya minta kepada DLH kalau itu terjadi pelanggaran atau tanpa ijin serta kesengajaan untuk segera tutup perusahaan. Jangan buat susah masyarakat Tangsel saja,” tegasnya.

Selain penanganan darurat, Alex mempertanyakan pengawasan DLH terhadap aktivitas investigasi dan operasional perusahaan selama ini, khususnya terkait pengelolaan limbah.

“Sekarang yang penting setelah kejadian ini adalah bagaimana cara menanggulanginya. Jangan hanya diam saja. Saya juga mempertanyakan ke DLH bagaimana pengawasan investasi setiap perusahaan selama ini,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembuangan limbah ke sungai jelas melanggar aturan karena setiap perusahaan memiliki standar serta tempat pembuangan limbah sendiri.

“Kalau dibuang ke sungai kan tidak boleh, ada standarnya dan ada tempat pembuangan sendiri. Perusahaan harus bertanggung jawab bagaimanapun dan dengan bentuk apa pun,” ujar Alex.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun langkah penanganan dugaan pencemaran tersebut.