Kasus Guru Bu Budi Berakhir, Polisi Tegaskan Teguran Tak Masuk Unsur Pidana
TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Kasus yang sempat menyita perhatian publik terkait seorang guru sekolah dasar swasta di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, akhirnya resmi berakhir.
Kepolisian Resor Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan verbal yang ditujukan kepada guru berinisial CB (54), yang akrab disapa Bu Budi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menggelar perkara.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo, Jumat (30/1/2026).
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” lanjutnya.
Meski demikian, Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan luas setelah Bu Budi dilaporkan oleh orang tua siswa karena dianggap melakukan kekerasan verbal saat menegur murid di sekolah. Laporan tersebut memicu gelombang dukungan publik, terutama di media sosial.
Sebuah petisi bertajuk “Keadilan Untuk Seorang Guru” menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @dinogabrl. Petisi yang dibuat oleh Elis Siagian itu menilai tindakan Bu Budi merupakan bagian dari tugas pendidik dalam membina karakter siswa, bukan bentuk kekerasan verbal sebagaimana yang dituduhkan.
Petisi yang dibuat oleh Elis Siagian berisi tindakan yang dilakukan Bu Budi merupakan bagian dari tugas pendidik dalam membina karakter siswa, bukan bentuk kekerasan verbal sebagaimana yang dituduhkan.
Peristiwa yang menjadi awal laporan terjadi pada Agustus 2025, saat sekolah menggelar kegiatan lomba. Seorang murid terjatuh setelah meminta temannya menggendong, namun tidak mendapatkan bantuan dari teman-temannya maupun siswa lain di sekitar lokasi. Murid tersebut justru ditolong oleh orang tua siswa yang kebetulan berada di tempat kejadian.
Melihat kejadian tersebut, Bu Budi selaku wali kelas memberikan teguran dan nasihat secara umum kepada seluruh siswa di dalam kelas. Teguran itu dimaksudkan sebagai pembelajaran bersama untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, kepedulian sosial, serta pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
“Tidak ada satu kata kasar pun yang terucap. Lagi pula teguran tersebut tidak ditujukan kepada satu murid secara personal, melainkan sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh kelas,” kata penulis di petisi tersebut.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, kasus Bu Budi pun resmi ditutup. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi refleksi publik mengenai batas antara upaya pendisiplinan siswa dan tudingan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Tinggalkan Balasan