TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com – Kuasa hukum terlapor berinisial FR menyayangkan sejumlah pemberitaan media yang dinilai menudutkan kliennya terkait perkara yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, perkara tersebut telah dilaporkan sejak 1 Oktober 2025.

Judistia Aziz dari Tawakal FM selaku kuasa hukum terlapor menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta dan cenderung menggiring opini publik.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan-pemberitaan yang berkembang di media karena notabene sangat menudutkan klien kami dan tidak berdasarkan fakta maupun bukti yang ada,” ujar Judistia Aziz kepada media.

Ia juga menyoroti langkah kuasa hukum pelapor yang mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanpa disertai surat resmi.

“Menurut hemat kami, seharusnya seorang advokat memahami etika profesi. Permintaan perkembangan perkara itu idealnya dilakukan secara tertulis. Datang tanpa surat dan menjadikannya konsumsi media menurut kami kurang etis dan tidak profesional,” tegasnya.

Judistia menduga langkah tersebut lebih mengarah pada upaya mencari perhatian publik di tengah proses hukum yang masih berjalan di Unit 3 PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, pihaknya secara tegas membantah tuduhan yang menyebut kliennya melakukan praktik jual istri kepada orang tidak dikenal melalui aplikasi tertentu.

“Kami membantah seluruh tuduhan tersebut. Tidak ada satu pun fakta yang membuktikan klien kami maupun pelapor menerima uang dari pihak mana pun,” jelas Judistia.

Ia juga membantah keras adanya tuduhan hubungan seksual bertiga (threesome) yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

“Tuduhan itu sangat berani disampaikan ke publik tanpa dasar bukti. Faktanya, tidak pernah ada hubungan seksual bertiga sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ancaman, serta tekanan psikologis, Judistia menilai terdapat kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

“Perlu kami tegaskan, laporan dibuat pada 1 Oktober, namun pada tanggal 5 Oktober pelapor masih tinggal serumah bersama klien kami. Hingga saat ini pun, secara hukum status mereka masih sah sebagai suami istri karena belum ada putusan pengadilan,” paparnya.

Akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang tersebut, Judistia menyebut kliennya mengalami kerugian secara moril serta pencemaran nama baik.

“Kami berharap media lebih berhati-hati, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengonfirmasi informasi secara berimbang agar tidak merugikan pihak-pihak yang sedang berproses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Suwito saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi.

“Minggu depan saksi kami panggilan, kemarin juga sudah gelar perkara terkait kasus tersebut mohon bersabar nanti juga akan terungkap,” tutupnya.