TANGKOT, WARTAXPRESS.com  – Kepolisian bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan ribuan benih lobster jenis pasir di perairan Pantai Carita, Banten. Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ke luar negeri.

Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rahis Fadhlillah, mengatakan pelepasliaran dilakukan pada malam hari di perairan pelabuhan Carita sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga sumber daya kelautan dan mencegah kerugian negara.

“Pelepasliaran benih lobster ini merupakan tindak lanjut dari upaya penangkapan yang dilakukan pada Kamis lalu di sebuah packing house,” ujar AKP Rahis. Sabtu 01.00 wib, dini hari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan AR yang kedapatan tengah melakukan pengepakan benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Singapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar satu minggu terakhir. Benih lobster tersebut dikirim ke beberapa negara, termasuk Singapura, dan merupakan bagian dari jaringan internasional.

AKP Rahis menambahkan, jumlah benih lobster yang berhasil diamankan dan dilepasliarkan sebanyak 5.939 ekor. Jika penyelundupan tersebut berhasil, negara diperkirakan akan mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan proses hukum dan mencegah agar penyelundupan benih lobster tidak kembali terjadi, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.