8.500 Catridge Vape Mengandung Etomidate Disita, Empat Tersangka Termasuk WN Malaysia Ditangkap
WARTAXPRESS.com — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan peredaran 8.500 catridge vape yang megandung obat keras berjenis etomidate. Empat tersangka diamankan, termasuk diantaranya WN Malaysia.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan kasus terbesar yang pernah ditanganinya. Para tersangka adalah satu jaringan.
“Ini adalah pengungkapan yang terbanyak maupun ataupun yang terbesar yang pernah dilakukan oleh polres Bandara dengan jumlah barang bukti sebanyak 8.500 cartridge Vape mengandung etomidate,” ujar Ronald, Rabu, 12 November 2025.
Keempat tersangka dalam kasus ini AS dan SY–yang merupakan warga Indonesia (WNI). Kemudian KH dan CW adalah warga Malaysia.
Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November.
“Penangkapan yang pertama pada 18 Oktober mengamankan tersangka pertama inisial AS. AS diamankan di daerah Ciledug dan dari tersangka ini diperoleh barang bukti sebanyak 960 catrdige pod yang mengandung etomidate,” kata dia.
Tak berhenti di situ, polisi pun melakukan pengembangan dari tersangka pertama.
Pemeriksaan barang bukti digital dari pengembangan AS diketahui mendapatkan barang dari seseorang lainnya berinisial KH.
“KH ini adalah warga negara asing kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran ke tempat yang bersangkutan itu tepatnya di Mangga Dua,” jelasnya.
“Jadi KH ini diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik kita tahu di pusat perbelanjaan itu khusus untuk menjual barang-barang elektronik,” sambungnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah gudang yang berisi ribuan cartridge pod. Barang-barang tersebut disamarkan dalam kardus yang menyerupai kemasan CPU komputer.
“Di salah satu gudang, penyidik menemukan sekitar 5.000 cartridge pod yang disimpan oleh KH. Menariknya, barang-barang ini disembunyikan dalam kotak yang dibuat seolah-olah berisi CPU komputer,” tutur Ronald.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menelusuri sumber barang yang mengandung zat etomidet tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh barang berasal dari satu orang berinisial B, seorang warga negara asing yang saat ini berada di luar negeri.
“Penyelidikan kemudian mengarah pada tersangka ketiga, CW, dengan barang bukti sekitar 2.000 cartridge pod. Sementara tersangka terakhir, SY, juga ditangkap. Dari keempat tersangka ini, semuanya memperoleh barang yang sama dari satu sumber, yaitu B,”imbuhnya.
CW ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara, sedangkan SY diamankan di wilayah Teluk Naga.Para pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 subsider 436, yang mengatur bahwa siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan