KPK: Pengembalian Uang Suap Sudewo Tak Menghapus Hukum -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

KPK: Pengembalian Uang Suap Sudewo Tak Menghapus Jerat Hukum

badge-check


Bupati Pati Sudewo Perbesar

Bupati Pati Sudewo

WARTAXPRESS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian dana hasil korupsi oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Meski uang suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api sudah dikembalikan, perkara tetap berlanjut.

“Memang benar uangnya sudah dikembalikan seperti yang terungkap di persidangan. Namun, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Beritasatu, Kamis 14 Agustus 2025.

Sudewo yang sebelumnya menjabat anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra (2019–2024) disebut memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penganggaran proyek infrastruktur, termasuk perkeretaapian. Asep menambahkan, pemanggilan Sudewo oleh penyidik hanya tinggal menunggu waktu.

Dalam surat dakwaan, Sudewo diduga menerima suap sebesar Rp720 juta pada September 2022, bagian dari total jatah Rp18,39 miliar atau 0,5 persen dari proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso senilai Rp143,5 miliar.

Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, melalui stafnya, Doddy Febriatmoko, atas arahan pejabat Direktorat Prasarana DJKA, Harno Trimadi, yang diketahui oleh Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

KPK sendiri telah menjerat dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan PPK Bernard Hasibuan.

KPK menegaskan bahwa meskipun dana korupsi telah dikembalikan, proses hukum terhadap Bupati Pati Sudewo akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini