WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian dana hasil korupsi oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Meski uang suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api sudah dikembalikan, perkara tetap berlanjut.
“Memang benar uangnya sudah dikembalikan seperti yang terungkap di persidangan. Namun, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Beritasatu, Kamis 14 Agustus 2025.
Sudewo yang sebelumnya menjabat anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra (2019–2024) disebut memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penganggaran proyek infrastruktur, termasuk perkeretaapian. Asep menambahkan, pemanggilan Sudewo oleh penyidik hanya tinggal menunggu waktu.
Dalam surat dakwaan, Sudewo diduga menerima suap sebesar Rp720 juta pada September 2022, bagian dari total jatah Rp18,39 miliar atau 0,5 persen dari proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso senilai Rp143,5 miliar.
Penyerahan uang dilakukan oleh Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, melalui stafnya, Doddy Febriatmoko, atas arahan pejabat Direktorat Prasarana DJKA, Harno Trimadi, yang diketahui oleh Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
KPK sendiri telah menjerat dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan PPK Bernard Hasibuan.
KPK menegaskan bahwa meskipun dana korupsi telah dikembalikan, proses hukum terhadap Bupati Pati Sudewo akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.