WARTAXPRESS.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto struk restoran yang mencantumkan “Biaya Royalti Musik dan Lagu” sebesar Rp29.140. Biaya tersebut tertulis di bagian bawah tagihan, setelah daftar pesanan makanan dan minuman.
Unggahan yang memicu diskusi luas itu pertama kali dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @Mdy_Asmara1701 pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Wow. Ini nyata? Kalau benar, keterlaluan sih. Masa kita yang makan malah disuruh bayar royalti musik?” tulis akun tersebut keesokan harinya, Minggu 10 Agustus 2025.
Meski belum diketahui pasti lokasi restoran yang dimaksud, unggahan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan dan menuai reaksi dari berbagai pengguna media sosial.
Banyak netizen mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai bahwa kewajiban membayar royalti musik seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha, bukan konsumen.
“Harusnya kan yang bayar itu pemilik resto atau kafe, karena mereka yang menyuguhkan hiburan berupa musik untuk pelanggan. Masa pelanggan yang harus tanggung? Kalau kita enggak suka lagunya, bisa minta pengurangan?” tulis akun @itsalphaorion.
Akun lain juga mengkritik dari sisi transparansi.
“Kalau benar ada biaya seperti itu, seharusnya diinformasikan sejak awal. Kalau enggak setuju, pelanggan bisa memilih tidak jadi makan di situ,” komentar @evi_sufiani.
Namun, sebagian warganet justru meragukan keaslian tagihan tersebut. Beberapa orang mencurigai bahwa gambar itu hanya meme atau sindiran satir soal polemik royalti musik di Indonesia.
Alasannya, total biaya yang tertera dalam struk dianggap tidak sesuai dengan hasil perhitungan ulang. Misalnya, akun @grok menyebut bahwa jumlah sebenarnya adalah Rp624.140, padahal dalam foto yang beredar, total tertera Rp742.940, menimbulkan dugaan gambar tersebut telah diedit.
Secara regulasi, pembayaran royalti memang menjadi tanggung jawab pihak pengelola tempat usaha seperti restoran dan kafe, bukan dibebankan secara langsung kepada pelanggan.
Sebagai informasi, polemik soal royalti musik sebelumnya mencuat setelah Mie Gacoan Bali, di bawah PT Mitra Bali Sukses, membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia, mengakhiri sengketa antara keduanya.