WARTAXPRESS.com – Kejutan terjadi di dunia hukum tanah air. Tom Lembon, tokoh kontroversial yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan penggelapan dana proyek, resmi mendapatkan abolisi dari Presiden RI. Prabowo Subianto, Keputusan ini otomatis menghentikan proses hukum terhadap dirinya.
Abolisi, yang merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan penuntutan pidana, diberikan setelah berbagai pertimbangan politik dan kemanusiaan. Meski demikian, keputusan ini memicu beragam respons dari publik dan pengamat hukum.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025, malam. Dikutip dari CNN.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat, seiring tekanan dari masyarakat sipil yang mendesak agar proses abolisi dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Sementara itu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur DPR sudah menyepakati dan menyetujui usulan pemerintah atau arahan dari presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.
Menurutnya dengan pemberian abolisi ini maka proses hukum akan dihentikan.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,”ujarnya.