Kemenhan Bantah Soal Aturan Mahasiswi Dilarang Pakai Hijab di Unhan
WARTAXPRESS.com — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah adanya aturan yang melarang kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) menggunakan hijab.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengakuan calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, yang menyatakan memilih mundur pada Agustus 2026 karena persoalan penggunaan jilbab selama pendidikan.
Kemenhan menegaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara khusus melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, aturan kehidupan kadet justru memasukkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan.
“Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” ujar Rico dalam keterangannya Minggu 23 Agustus 2026, dikutip dari Republika.
Rico menjelaskan, hak untuk menjalankan ibadah dan memperoleh pembinaan mental juga tercantum dalam ketentuan kehidupan kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.
Adapun mengenai penggunaan hijab ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, terdapat pengaturan khusus untuk kegiatan tertentu.
Menurut Rico, ketentuan itu berkaitan dengan kebutuhan teknis selama latihan, terutama kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan tertentu.
“Khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” ujar Rico.
Di luar kegiatan yang memiliki ketentuan khusus tersebut, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab dalam kehidupan sehari-hari.
Penggunaan hijab diperbolehkan ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess maupun dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat menjalani magang.
Sementara untuk kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan dengan karakter masing-masing kegiatan.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan unsur keseragaman, kedisiplinan, keamanan, dan keselamatan.
Rico juga menyebut Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan diperbarui sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim,” jelas Rico.
Pengaturan penggunaan hijab nantinya akan dibuat secara seragam dan proporsional.
Tata cara penggunaannya akan mempertimbangkan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak kadet selama menjalani pendidikan dan latihan.
“Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” kata Rico.
Rico menegaskan Kemenhan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan.
Upaya tersebut diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, dan memiliki wawasan kebangsaan.
“Serta menjunjung tinggi nilainilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa,” pungkas Rico.

Tinggalkan Balasan