Guru PPPK Beralih ke Pusat, Pemkab Tangerang Berpeluang Alihkan Anggaran untuk Pembangunan
WARTAXPRESS.com- Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat dinilai dapat memberikan dampak terhadap struktur anggaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini digunakan untuk membantu membiayai gaji guru PPPK.
Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, apabila pembiayaan guru PPPK sepenuhnya ditangani pemerintah pusat, anggaran daerah yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan lainnya.
“Tentu sangat membantu peningkatan pembangunan daerah karena dana APBD yg sebelumnya sebagian unyuk membayar gaji P3K akan dapat dialokasikan untuk pembangunan yag lebih strategis dan bermanfaat,” ujar Hidayat, dikutip dari BeritaSatu, Jumat 21 Agustus 2026.
Hidayat menjelaskan, pembiayaan gaji guru PPPK selama ini menjadi salah satu kebutuhan yang turut diperhitungkan dalam belanja pegawai daerah.
Pada awal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK pada 2021, pemerintah pusat disebut pernah menyampaikan bahwa kebutuhan gaji akan ditopang melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pada awal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2021, pemerintah pusat pernah menyatakan bahwa pembiayaan gaji dialokasikan melalui transfer DAU,” tuturnya.
Namun, menurut Hidayat, dana yang diterima dari pemerintah pusat dalam praktiknya belum selalu sebanding dengan kebutuhan pembayaran gaji guru PPPK.
Kekurangan pembiayaan tersebut kemudian harus ditutup menggunakan APBD Kabupaten Tangerang.
Meski menghadapi kebutuhan belanja tersebut, Hidayat memastikan kondisi fiskal Kabupaten Tangerang masih berada dalam kondisi baik. Belanja pegawai juga disebut masih memenuhi ketentuan mandatory spending karena porsinya berada di bawah 30%.
“Apabila kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar diwujudkan secara konsisten oleh pemerintah pusat, maka berdampak positif terhadap percepatan pembangunan daerah,” jelasnya.
Di Kabupaten Tangerang, jumlah guru PPPK yang berpotensi berkaitan dengan kebijakan tersebut mencapai ribuan orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mencatat terdapat 4.847 guru PPPK penuh waktu per Agustus 2026. Sementara itu, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 3.785 orang.
“Jumlah Guru PPPK Penuh Waktu ada 4.847 orang per Agustus, sementara guru PPPK paruh waktu ada 3.785 orang,” kata Beni.
Meski demikian, Beni mengatakan Pemkab Tangerang belum mendapatkan kepastian mengenai cakupan kebijakan pengalihan status tersebut.
“Terkait hal tersebut baru disampaikan dalam press conference. Belum dituangkan dalam kebijakan terkait hal tersebut,” katanya.

Tinggalkan Balasan