WARTAEXPRESS.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan.
Komisi II DPRD Kota Tangsel bersama Lembaga Kursus dan Pelatihan Jasa Pendidikan (LKPJJ) Dinas Pendidikan setempat menerima banyak laporan terkait dugaan pungli, terutama yang terjadi pada siswa kelas 6 SD dan kelas 3 SMP.
“Kami bersama Komisi II dan LKPJJ Dinas Pendidikan Tangsel menerima banyak laporan pungli di sekolah, terutama di kelas 6 SD dan 3 SMP,” ungkap anggota Komisi II DPRD Tangsel, Steven Jansen, saat ditemui Jumat (18/4/2025).
Menurut Steven, sejumlah kepala sekolah telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Salah satu kepala sekolah bahkan dikabarkan telah mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil pungli kepada orang tua murid.
“Alhamdulillah, kemarin setelah kami melakukan sidak, akhirnya kepala sekolah mengembalikan uang yang sudah diterima dari orang tua siswa,” ujar Steven.
Dalam upaya pencegahan lanjutan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel disebut telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada seluruh kepala sekolah.
Langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menindak praktik pungli yang mencederai dunia pendidikan.
“Pak Deden dari Dinas Pendidikan sudah bersurat. Ke depan, jika masih ditemukan pungli dilakukan oleh kepala sekolah, maka akan langsung dicopot,” tegas Steven.
Steven juga menambahkan, bila praktik serupa kembali ditemukan, maka pihaknya tak segan akan meneruskannya ke Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.
“Kalau masih ada pungli, kami akan teruskan ke Dinas Pendidikan untuk penindakan lebih lanjut,” katanya.