Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Diam Jika Temukan Pungli, Lapor Ke Sini
WARTAXPRESS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan pungutan liar (pungli) saat mengakses layanan publik.
Berbagai saluran pengaduan telah disiapkan agar warga dapat melaporkan praktik yang diduga melanggar aturan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik agar tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” ujar Mugiya.
Sebelum melaporkan dugaan pungli, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah informasi pendukung, mulai dari waktu dan lokasi kejadian, nama instansi atau oknum yang diduga terlibat, kronologi peristiwa, hingga bukti berupa foto, video, rekaman, atau dokumen apabila tersedia.
Terdapat sejumlah kanal resmi untuk menerima laporan masyarakat. Salah satunya melalui Sistem Aspirasi dan Pengaduan Terintegrasi (SAKTI) atau Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE maupun laman resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Layanan tersebut dikhususkan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, tindak korupsi, hingga pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah.
Kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin selama proses penanganan berlangsung.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) yang tersedia di aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp 0811-1500-152, akun Instagram @lapor_laksa, surat elektronik layanan@tangerangkota.go.id, maupun media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang.
Dalam penyampaian laporan, warga diminta mencantumkan kronologi kejadian, lokasi, nomor yang dapat dihubungi, serta bukti pendukung agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.
Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan pungli selama informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih dan berkualitas,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang atau bentuk imbalan lain di luar ketentuan resmi.
Apabila terdapat biaya dalam suatu layanan, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan tarif yang berlaku.

Tinggalkan Balasan