DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Krisis Guru Honorer dan Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
WARTAXPRESS.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah menyiapkan revisi regulasi guna mengatasi persoalan kekurangan guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait nasib guru honorer, sistem rekrutmen tenaga pendidik, hingga pemerataan layanan pendidikan nasional.
“Pemerintah dan DPR sepakat melakukan revisi regulasi agar proses pengangkatan guru dapat lebih terpusat dan terencana secara nasional,” kata Dasco saat menerima perwakilan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
Menurut Dasco, Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan sekitar 510 ribu guru yang tersebar di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan solusi menyeluruh dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial.
Ia menjelaskan, reformasi yang tengah disiapkan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga bertujuan meningkatkan efektivitas layanan pendidikan melalui sistem distribusi guru yang lebih merata.
Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menempatkan tenaga pendidik sesuai kebutuhan masing-masing daerah, terutama wilayah yang selama ini mengalami kekurangan guru.
Dalam dialog tersebut, mahasiswa juga menyoroti persoalan status guru honorer yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian. Mereka mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tegas terkait skema kepegawaian, termasuk guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga kontrak.
Selain itu, mahasiswa meminta peningkatan kesejahteraan guru honorer, khususnya yang bertugas di sekolah swasta, serta kemudahan akses terhadap program sertifikasi dan peningkatan kompetensi.
Dasco menegaskan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan dan pembahasan revisi regulasi yang sedang disiapkan.
“Setiap aspirasi akan menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pengamat pendidikan menilai rencana revisi regulasi tersebut dapat menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi sistem tenaga pendidik secara menyeluruh.
Mereka menilai pemerataan distribusi guru dan perbaikan sistem rekrutmen berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional. Namun, implementasinya perlu didukung oleh data yang akurat dan sistem digital yang transparan agar tidak memunculkan ketimpangan baru dalam penempatan tenaga pendidik.
Melalui revisi regulasi tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi jangka panjang terhadap berbagai persoalan pendidikan, mulai dari kekurangan guru, ketidakmerataan distribusi tenaga pendidik, hingga peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan