Buron 4 Hari, Sopir Truk Fuso Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Cikupa Diciduk Polisi
WARTAXPRESS.com – Pelarian AD (21), seorang sopir truk fuso yang terlibat aksi tabrak lari di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti. Personel Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tangerang berhasil meringkus pemuda asal Bandung tersebut setelah sempat buron selama empat hari.
Peristiwa kecelakaan maut itu sebelumnya menewaskan seorang pesepeda lansia berinisial H (71) di Jalan Raya Km. 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Minggu 7/6/2026
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang merenggut nyawa tersebut melalui serangkaian penyelidikan ilmiah dan pelacakan intensif.
“Kami langsung bergerak melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap peristiwa ini. Hasilnya, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan misterius yang terlibat dalam kecelakaan tersebut,” ujar Indra Waspada kepada media, Jumat 12/6/2026
Berbekal petunjuk kuat dan identifikasi kendaraan, perburuan polisi membuahkan hasil pada Kamis (11/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan AD di kediamannya, Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung.
Selain menciduk terduga pelaku, petugas juga menyita armada yang digunakan saat kecelakaan terjadi.
“AD (21), pengemudi/sopir, 1 unit kendaraan roda enam jenis truk Fuso, Nomor Polisi, D 8319 GL,” ujarnya.
Pada saat kejadian hari Minggu lalu, korban H yang mengendarai sepeda gowes ditemukan tergeletak dengan luka parah di lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang tiba di TKP sempat langsung mengevakuasi korban ke RSUD Balaraja, namun nyawanya tidak tertolong akibat benturan keras dari kendaraan roda enam tersebut.
Saat ini, pelaku AD beserta truk fuso pengangkut muatan tersebut telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya yang melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, pelaku terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tinggalkan Balasan