Sosialisasi KUHAP DAN KUHP Baru, Setelah Idul Fitri Komisi III Panggil Polda dan Kapolres Se-Indonesia
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Komisi III DPR RI berencana akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Polda se-Indonesia terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, sosialisasi ini akan dilaksanakan setelah Idul fitri di masing-masing kantor polda. Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar aparat penegak hukum harus mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
“Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa,” kata Habiburokhman, Senin (9/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan, ada hal baru dalam KUHP, terutama Pasal 36 KUHP. Dimana sambung Habiburokhman, di pasal itu menjelaskan bahwa seseorang tak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
“Pasal itu semakin relevan dengan kasus-kasus yang bersifat ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP yang baru itu bersifat rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Apalagi, kata Habiburokhman, aturan-aturan terbaru itu tidak hanya mengutamakan penghukuman secara retributif semata, tetapi bisa menggunakan alternatif demi mengutamakan keadilan. Kedepan, Habiburokhman berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Aparat penegak hukum yang menerapkan UU tersebut juga bukan hanya harus mengerti bunyi pasal-pasal saja, melainkan juga harus memahami semangat pembentukan undang-undang itu. Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan