Oknum Polisi Tapsel Digerebek Warga Saat Pesta Sabu, Diduga Bersama Bandar Narkoba 

Oknum Polisi Tapsel Sumatera Utara diduga pesta Narkoba, foto : Ilustrasi Istemewa.

SUMUT, WARTAXPRESS.com Seorang anggota kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Bripka berinisial AMN, personel Sat Samapta Polres Tapanuli Selatan, tertangkap tangan tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria yang diduga bandar narkoba. Ironisnya, penggerebekan justru dilakukan oleh warga setempat.

Peristiwa memalukan itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, pada Senin (9/2/2026). Kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut berujung pada penggerebekan secara langsung.

Saat masuk ke dalam rumah, warga mendapati Bripka AMN bersama seorang pria berinisial KBD tengah mengonsumsi sabu-sabu. Amarah warga pun tak terbendung melihat keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya itu, dalam proses penggerebekan sempat terjadi upaya menghilangkan barang bukti. Beberapa paket sabu-sabu ditemukan telah dibuang ke selokan dan sumur. Namun berkat kejelian warga dan petugas, satu paket sabu lainnya berhasil diamankan dari dalam tas milik pelaku.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, membenarkan bahwa salah satu pelaku merupakan anggota aktif Polres Tapsel. Fakta yang lebih mengejutkan, Bripka AMN seharusnya sedang menjalankan tugas piket jaga saat kejadian berlangsung.

“Salah seorang dari dua orang yang ditangkap adalah anggota Polres Tapanuli Selatan yang berdinas di Sat Samapta. Yang bersangkutan seharusnya melakukan piket jaga, namun justru kedapatan di lokasi tersebut,” ujar AKBP Yon Edi Winara. Dikutip dari media Nasional.

Kini, Bripka AMN dan KBD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Tapanuli Selatan. Selain menjalani proses hukum pidana terkait penyalahgunaan narkotika, Bripka AMN juga harus menghadapi pemeriksaan internal oleh Propam Polres Tapanuli Selatan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan pun mengintai Bripka AMN sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya yang mencederai kepercayaan publik dan nama baik institusi Polri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup