WARTAXPRESS.com – DPR RI akhirnya menetapkan kebijakan mengenai pemangkasan gaji dan tunjangan anggota dewan yang sempat menjadi tuntutan 17+8 oleh rakyat.
Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi yang kemudian diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat 5 September 2025 malam.
“Pemangkasan dilakukan setelah evaluasi terhadap berbagai fasilitas, termasuk biaya langganan,” kata Dasco dikutip dari Beritasatu.
Adapun tunjangan yang dipangkas meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. Sementara itu, tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan dihentikan efektif sejak 31 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat tertutup pimpinan DPR bersama akademisi dan tokoh agama di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pertemuan itu menghadirkan sejumlah tokoh, seperti peneliti senior BRIN Siti Zuhro, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus tokoh NU KH Marsudi Syuhud, mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan pakar komunikasi Effendi Gazali. Mereka memberikan masukan terkait evaluasi fasilitas dewan.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus jawaban atas sorotan publik terkait fasilitas yang dianggap berlebihan.
DPR menilai kebijakan pemangkasan gaji dan tunjangan ini adalah langkah awal untuk memperkuat akuntabilitas serta menyesuaikan anggaran lembaga legislatif sesuai aspirasi masyarakat, sekaligus merespons tuntutan unjuk rasa yang marak dalam sepekan terakhir.