DPR Resmi Pangkas Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan -

Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

Nasional

DPR Resmi Pangkas Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

badge-check


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dok. Istimewa Perbesar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.com DPR RI akhirnya menetapkan kebijakan mengenai pemangkasan gaji dan tunjangan anggota dewan yang sempat menjadi tuntutan 17+8 oleh rakyat.

Keputusan itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR bersama seluruh pimpinan fraksi yang kemudian diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat 5 September 2025 malam.

“Pemangkasan dilakukan setelah evaluasi terhadap berbagai fasilitas, termasuk biaya langganan,” kata Dasco dikutip dari Beritasatu.

Adapun tunjangan yang dipangkas meliputi biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. Sementara itu, tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan dihentikan efektif sejak 31 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat tertutup pimpinan DPR bersama akademisi dan tokoh agama di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pertemuan itu menghadirkan sejumlah tokoh, seperti peneliti senior BRIN Siti Zuhro, Wakil Ketua Umum MUI sekaligus tokoh NU KH Marsudi Syuhud, mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, dan pakar komunikasi Effendi Gazali. Mereka memberikan masukan terkait evaluasi fasilitas dewan.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus jawaban atas sorotan publik terkait fasilitas yang dianggap berlebihan.

DPR menilai kebijakan pemangkasan gaji dan tunjangan ini adalah langkah awal untuk memperkuat akuntabilitas serta menyesuaikan anggaran lembaga legislatif sesuai aspirasi masyarakat, sekaligus merespons tuntutan unjuk rasa yang marak dalam sepekan terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Kerja Perorangan Sekali Setahun, Sufmi Dasco Sambangi Warga Sepatan Tangerang

11 September 2025 - 06:00 WIB

Surat Warga ke Polres Tangsel Soroti Kemacetan Akibat Jalan Pintas di Area Parkir RS Dekat SPH

11 September 2025 - 05:47 WIB

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Trending di Berita Terkini