WARTAXPRESS.com Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Empat orang yang diperiksa kali ini merupakan pegawai Pertamina dan anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Empat saksi yang dihadirkan berinisial AS, ABP, PA, dan BI. Mereka dimintai keterangan terkait perkara dengan tersangka HW dan pihak lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 1 September 2025, dikutip dari RRI.

Selain itu, Anang menyinggung buronan Muhammad Riza Chalid (MRC) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan pencarian MRC masih terus berlangsung.

“Penyidik tidak tinggal diam. Kami terus melakukan pemantauan hingga ke luar negeri untuk mengetahui keberadaan MRC,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejagung siap bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Luar Negeri.

“Setiap informasi sekecil apa pun terkait lokasi MRC akan kami tampung. Kami terbuka menerima laporan masyarakat,” kata Anang.

MRC sendiri diduga mengaburkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan Pertamina.