Ketua BPKN RI Minta PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Re -

Menu

Mode Gelap
Pemkot Jakarta Selatan Siap Dukung Relokasi Pedagang Loksem Barito ke Pasar-Pasar Resmi Rayakan HUT RI ke-80, Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Tarif Rp80 Sehari Penuh Disbudpar Kota Tangerang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Ajang Batu Business Fest Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Belum Akan Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi dan Amnesti oleh Presiden Prabowo Trump Dorong Perdamaian Rusia-Ukraina Terwujud Sebelum 8 Agustus

Nasional

Ketua BPKN RI Minta PPATK Batalkan Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif, Tegaskan Perlindungan Konsumen

badge-check


dok.istemewa Perbesar

dok.istemewa

WARTAXPRESS.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, secara tegas meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatalkan kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang tidak aktif.

“Segera dievaluasi atau lebih tepatnya dicabut karena kebijakan ini sangat meresahkan konsumen, terutama perbankan di mana sekarang ini terjadi ketidakpercayaan kepada perbankan,” kata Mufti dikutip dari dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan publik.

“Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif tanpa pemberitahuan yang jelas dan mekanisme pemulihan yang mudah bisa melanggar hak konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat awam yang memiliki rekening pasif namun tetap menyimpan dana dengan tujuan tertentu, seperti dana darurat, tabungan pendidikan, atau keperluan jangka panjang lainnya.

Mufti juga mendesak agar PPATK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional dalam menyusun regulasi yang adil dan transparan.

Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan masyarakat.

“Ketika persoalan judol menjadi alasan, kemudian diblokir, tentu tidak sewajarnya dibebankan kepada konsumen atau nasabah karena memang mestinya PPATK tahu dan harus diberitahu. Misalnya kalau rekening-rekening yang nganggur ini dipakai untuk kepentingan judol tentu harus diberitahu lebih awal kan,” ungkapnya.

Isu ini tengah menjadi sorotan publik dan menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai perlu adanya sosialisasi yang masif dan kejelasan prosedur sebelum kebijakan semacam ini diterapkan secara luas.

“kebijakan yang dibuat PPATK ini membuat masyarakat resah dan menarik semua uang yang ada di dalam rekening. Masyarakat sudah tidak percaya lagi terhadap perbankan,”katanya.

Baca Juga :  Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo

Masih di katakan Mufti, tindakan PPATK sangat mencederai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang Undang Perbankan. Sebab, perbankan seharusnya melindungi hak nasabah.

“Kita berharap dari BPKN menyerukan supaya ini segera dicabut. Alasan apapun tidak boleh konsumen atau nasabah menjadi korban karena ini tentu sangat bertentangan dengan HAM juga termasuk bagaimana kemudian hak-hak dasar manusia,”ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Belum Akan Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru

2 Agustus 2025 - 17:46 WIB

Kejagung Terima Salinan Keppres Abolisi Tom Lembong dari Menkumham

1 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Abolisi Tom Lembong Dinilai Sebagai Langkah Politik Rekonsiliasi Presiden Prabowo

1 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Simbol Cinta Tanah Air dan Sambut HUT RI ke-80 BPBD kota Tangerang Bagikan Ratusan Bendera Merah-putih

1 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Tambahan untuk Rayakan HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Trending di Nasional