WARTAXPRESS.com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan bahwa Hungaria telah melanggar kewajiban internasionalnya dengan tidak menindaklanjuti perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, saat kunjungannya ke negara tersebut pada awal April 2025.
Dalam pernyataan resminya, ICC menyebutkan bahwa pemerintah Hungaria mengabaikan permintaan resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional tersebut.
“Hungaria tidak melaksanakan kewajibannya di bawah Statuta Roma dengan tidak menangkap Netanyahu saat ia berada di wilayah mereka pada 3 hingga 6 April 2025,” demikian pernyataan ICC yang dikutip dari Antara.
Netanyahu diketahui melakukan kunjungan resmi ke Hungaria atas undangan pemerintah setempat. ICC menekankan bahwa perjalanan tersebut bukanlah kunjungan mendadak, karena telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
“Kunjungan Netanyahu merupakan hasil undangan resmi, jadi bukan sebuah kejutan,” ujar ICC dalam pernyataan lanjutan.
Meskipun surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu telah dikeluarkan ICC sejak November 2024, otoritas Hungaria tidak mengambil tindakan apa pun selama kunjungan itu berlangsung.
Pemerintah Hungaria berdalih bahwa hukum domestik mereka tidak memungkinkan penahanan kepala negara asing, terutama dari negara yang bukan peserta Statuta Roma, seperti Israel. Namun ICC menolak argumen tersebut.
“Tidak adanya atau ketidaksesuaian hukum nasional tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai negara pihak dalam Statuta Roma,” tegas ICC.
ICC juga mengungkap bahwa mereka telah menghubungi otoritas Hungaria sejak 21 Maret 2025, untuk menawarkan bantuan hukum dan menjalin konsultasi, namun tidak mendapatkan tanggapan hingga Netanyahu tiba di Hungaria.
Permintaan resmi untuk penangkapan kembali disampaikan pada 3 April 2025 saat Netanyahu sudah berada di negara itu, namun sekali lagi tidak direspons.
Atas pelanggaran ini, ICC menyatakan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP), badan pengatur ICC yang bertugas memastikan negara-negara anggota mematuhi ketentuan dalam Statuta Roma.