WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kota Tangerang mengajukan penyesuaian anggaran melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan langsung oleh Wali Kota H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Gedung DPRD pada Selasa 29 Juli 2025.
Wali kota menjelaskan bahwa revisi anggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang dilakukan untuk menjawab dinamika realisasi anggaran selama tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perbedaan dengan asumsi awal, serta perlunya mengalokasikan belanja untuk program prioritas, pergeseran antar kegiatan, dan pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya,” terang Sachrudin.
Dalam perubahan anggaran tersebut, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp5,425 triliun, turun sekitar Rp66,6 miliar dari target semula sebesar Rp5,492 triliun.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini dipatok sebesar Rp3,071 triliun.
Namun demikian, pendapatan dari transfer mengalami peningkatan sebesar Rp2,354 miliar, yang menunjukkan adanya dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Untuk belanja daerah, jumlahnya dirasionalisasi menjadi Rp4,521 triliun atau lebih rendah sekitar Rp123,9 miliar dibanding sebelumnya.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, fokus pada belanja strategis, serta kesiapan menghadapi pengeluaran tak terduga pada sisa tahun 2025.
Wali kota menegaskan bahwa perubahan ini ditujukan agar program-program prioritas pembangunan tetap dapat dijalankan secara efektif hingga akhir tahun.
“Fleksibilitas dalam anggaran ini harus menjadi peluang agar setiap pengeluaran daerah dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Saya berharap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan lancar agar segera disahkan menjadi Perda,” tutupnya.