Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Pengusaha Harapan Kredit Tumbuh Dua Digit Kian Menipis, Laju Perbankan Melambat IHSG Dibuka Turun ke 7.904, DSSA Pimpin Daftar Top Losers Israel Kerahkan 60.000 Tentara Cadangan Tambahan untuk Perluas Operasi di Gaza Demo Mahasiswa di DPR, 1.145 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Maryono Bagikan Pengalaman Tata Kelola dan Inovasi Layanan kepada Peserta PKN II Banten

Kriminal

Sadis! Pembunuhan Bocah 4 Tahun di hukum 15 Tahun, Motif diduga Tidak diberi Restu Keluarga

badge-check


Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025. Perbesar

Wajah Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Rabu 30 April 2025.

WARTAXPRESS.com – Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan anak berusia 4 tahun di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang. diduga tidak diberi Restu, pelaku tega bunuh bocah dengan cara dianiaya lalu dibakar, Rabu 30 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, menjelaskan aksi keji itu dilakukan pelaku karena kesal karena anak sering menangis di tengah malam.

“Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam,” kata Wira dalam jumpa pers, dikutip dari Kumparan.

Masih dikatakan wira tidak hanya kesal pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, yakni sakit hati hubungannya tak direstui.

Ibu korban berinisial J, 30 diketahui merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka, tak direstui oleh keluarga ibu korban.

“Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak,” ungkapnya.

Usai melancarkan aksinya, Heri melarikan diri, di tempat kediaman mantan istri pertamanya dan akhirnya ditangkap di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Pengusaha

21 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Maryono Bagikan Pengalaman Tata Kelola dan Inovasi Layanan kepada Peserta PKN II Banten

21 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Sachrudin Ingatkan Inspektorat untuk Proaktif Tindak Lanjuti Hasil Pengawasan

20 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Gempa Susulan Magnitudo 2,1 Terjadi Setelah Guncangan Bekasi

20 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Gempa Bekasi Akibat Aktivitas Sesar Baribis, Getaran Terasa Luas

20 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Trending di Regional