Polsek Pakuhaji Bongkar Peredaran Uang Palsu Sita Rp 170 Juta, Pelaku Raup Omzet hingga Rp 10 Juta per Hari

Polsek Pakuhaji berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu. Senin 13 Juli 2026.

WARTAXPRESS.com – Polsek Pakuhaji berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu yang telah beroperasi selama tujuh bulan. Seorang pria berinisial MJ ditangkap saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu berbagai pecahan senilai lebih dari Rp 170 juta beserta sejumlah alat produksi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Laksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial dengan skema penukaran 1 uang asli ditukar dengan 6 uang palsu.

“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi pembelian Rp 500 ribu dengan nilai uang palsu sekitar Rp 3 juta berlangsung, pelaku langsung kami amankan,” kata Prapto, Senin (13/7/2026).

Usai menangkap pelaku, polisi menggeledah kontrakan MJ di kawasan Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu edisi tahun 2016 dan 2022 dalam kondisi siap edar maupun masih berupa lembaran cetakan.

Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp 170 juta, terdiri dari uang palsu yang telah dipotong dan siap diedarkan serta lembaran uang yang belum dipotong.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan produksi, seperti benang hologram, stempel, alat kosmetik (kuteks), lem, hingga cat semprot yang digunakan pelaku untuk menyempurnakan tampilan uang palsu.

Menurut Prapto, MJ memperoleh bahan baku uang palsu melalui akun media sosial bernama “God Hand”. Paket dikirim dari wilayah Bandung dengan modus menyamarkan isi kiriman sebagai pakaian bekas.

“Pelaku menerima lembaran uang yang masih setengah jadi, kemudian diproduksi sendiri di kamar kontrakannya hingga menyerupai uang asli sekitar 90 persen,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tujuh bulan. Setiap hari, ia mampu menjual uang palsu senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, dengan mayoritas pembeli berasal dari wilayah Jabodetabek yang memesan melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menginstruksikan agar penyelidikan dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok sekaligus rumah produksi uang palsu yang diduga berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup