Pemerintah Bentuk BUMN Khusus, Bahlil : Agar Tidak Ada Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor
TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, Pemerintah mengumumkan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Menurutnya, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Hal ini dikatakan Bahlil saat acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi _under-invoicing_ dan _transfer pricing_ yang selama ini terjadi,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya implementasi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum dijalankan secara optimal.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batubara. Adapun sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.
Selain BUMN Khusus Ekspor, kata Bahlil, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bahlil menyampaikan bahwa untuk sektor migas, pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” ungkap Bahlil.
Bahlil menekankan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas dilakukan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan